KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Sedikitnya 400 kru kapal sungai dan danau yang tergabung dalam Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Kalimantan Selatan–Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Senin (26/1/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi dan mendesak pemerintah pusat mencabut Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengalihan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
IKASUDA menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan karena menyamakan regulasi kapal sungai dan danau dengan standar kapal laut. Selain itu, hal ini terutama terlihat dalam aspek legalitas, perizinan, dan teknis operasional.

Pengurus IKASUDA KalselTeng, H Amir Mahmud, menyebut penyamaan regulasi tersebut tidak relevan dengan karakteristik angkutan sungai dan danau. Sebab, angkutan sungai dan danau telah menjadi bagian dari kultur masyarakat setempat.
“Instruksi Menhub ini memberlakukan standar kapal laut terhadap kapal sungai dan danau. Itu tidak sesuai dengan kondisi dan budaya transportasi sungai. Kalau harus docking tahunan dan mengikuti perizinan kapal laut, ini sangat memberatkan,” ujar Amir Mahmud.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mewajibkan kru kapal sungai dan danau memiliki sertifikasi layaknya Anak Buah Kapal (ABK) kapal laut. Menurut IKASUDA, aturan ini berpotensi memicu pengangguran serta melemahkan perekonomian masyarakat yang menggantungkan hidup dari transportasi sungai.
Amir Mahmud menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan karena aspirasi serupa telah disampaikan dalam pertemuan dengan KSOP sebanyak tiga kali. Namun, hingga saat ini belum mendapat kepastian.
“Kami beri waktu tujuh hari ke depan untuk ada jawaban dari pihak terkait. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Ia bahkan menyebutkan, massa aksi mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dengan memblokade jalur sungai di bawah Jembatan Barito. Jika tidak ada respon positif dari pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) KSOP Kelas I Banjarmasin, Yuniarsono, menyatakan pihaknya menerima aspirasi dari massa aksi.
“Kami memahami ketidakpuasan dari pihak IKASUDA. Aspirasi ini akan kami teruskan ke tingkat pusat karena kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami di daerah hanya sebagai perpanjangan tangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, terkait pelayanan perizinan angkutan sungai dan danau, KSOP tetap membuka layanan baik secara daring maupun luring.
“Kami tetap melayani pengajuan perizinan, baik melalui sistem online maupun datang langsung secara manual,” pungkasnya.





