133 Pasangan Resmi Tercatat, Pemkot Banjarmasin Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk Perkuat Legalitas Keluarga

oleh
oleh
Pelayanan sidang isbat nikah terpadu. (Foto: Diskominfotik Banjarmasin)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Banjarmasin menggelar Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dipusatkan di Aula Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Kamis (12/11).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak administrasi dan legalitas keluarga, khususnya bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri.

Program ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama tiga instansi tersebut beberapa waktu lalu.

Sidang isbat nikah dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, dan dihadiri Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Hj. Norhayati, Kepala Bagian Kesra H. Juli Khair, jajaran instansi terkait, serta 133 pasangan peserta sidang.

Ikhsan menegaskan bahwa isbat nikah terpadu merupakan wujud kolaborasi lintas sektor demi memperkuat kejelasan status kependudukan dan legalitas perkawinan masyarakat.

“Ini kegiatan kolaboratif antara Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan status kependudukan masyarakat jelas, termasuk pencatatan perkawinannya,” ujarnya.

Ia menyoroti dampak serius apabila pernikahan tidak tercatat secara resmi, terutama terkait status anak dan hak waris.

“Pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi harus tercatat oleh pejabat berwenang. Dengan isbat nikah, status hukum keluarga menjadi jelas dan terlindungi,” tambahnya.

Ikhsan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan untuk menjamin masa depan keluarga.

Isbat Nikah Beri Legitimasi Hukum

Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Norhayati, menambahkan bahwa isbat nikah tidak hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga ketenangan bagi pasangan yang selama ini hidup tanpa payung hukum negara.

“Kesejahteraan bukan hanya materi, tetapi juga ketenangan hidup. Ketika pasangan memiliki legalitas hukum, hak-hak perdata dan status keluarganya menjadi jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa melalui proses isbat nikah, pasangan akan menerima Penetapan Pengadilan Agama, Buku Nikah dari KUA, serta empat produk administrasi kependudukan dari Dinas Dukcapil, yaitu KTP dengan status kawin, Kartu Keluarga terbaru, dan KIA untuk anak.

Norhayati juga menegaskan pentingnya edukasi bahwa nikah siri tidak tercatat di KUA tanpa adanya isbat nikah. “Menikah langsung di KUA jauh lebih mudah dan lebih baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setdakot Banjarmasin Juli Khair, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan dokumen resmi pernikahan dan hak sipil lainnya.

“Melalui sidang ini, pasangan yang menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi dapat memperoleh pengesahan. Mereka berhak mendapatkan buku nikah, perubahan status KTP, KK, hingga akta kelahiran anak,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, antusiasme masyarakat cukup tinggi meski masa pendaftaran hanya setengah bulan. Beberapa peserta bahkan telah menikah lebih dari 20 tahun tanpa dokumen resmi.

“Semua layanan gratis, mulai dari proses sidang hingga penerbitan dokumen,” tambahnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today