Mabuk Bawa Sajam, Pria di Lianganggang Banjarbaru Diciduk Tim Macan Barbar

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Aksi nekat seorang pria yang mabuk sambil membawa senjata tajam di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 24. Kejadian ini terjadi di Banjarbaru dan berakhir di tangan aparat.

Pelaku berinisial NRA alias Ari Jepang (28), adalah warga Gang Abadi Agrabudi, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Lianganggang. Tim Resmob Macan Barbar Polsek Lianganggang, mengamankannya Kamis (30/10) dini hari.

Penangkapan bermula saat petugas berpatroli dan melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku di depan salah satu minimarket.
Ketika polisi memeriksanya, ternyata membawa sebilah pisau sepanjang 21,5 sentimeter yang ia selipkan tanpa izin.

“Ketika pemeriksaan dan penggeledahan badan, ada sebilah senjata tajam jenis pisau. Pisau tersebut memiliki panjang sekitar 21,5 sentimeter,” ujar Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana, mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry Aceng Loda.

Polisi membawa pelaku ke Mapolsek Lianganggang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, ia mengaku membawa pisau tersebut tanpa surat izin yang sah.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Imam.

Visited 1 times, 1 visit(s) today