KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Legislator muda DPRD Kabupaten Balangan, Wahyudi Azhari, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ini adalah tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menghapus stigma dan memperkuat perlindungan bagi kelompok disabilitas di daerah.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Balangan bersama Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda Balangan, beberapa waktu lalu.
Wahyudi menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak penyandang disabilitas. Salah satu hambatan besar, katanya, adalah masih adanya keluarga yang menutupi keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas. Mereka melakukannya karena alasan sosial dan budaya.
“Masih ada anggapan bahwa memiliki keluarga dengan disabilitas itu memalukan, sehingga sering ditutupi. Padahal seharusnya tidak demikian. Mereka memiliki hak yang sama dan harus kita dukung,” tegas Wahyudi.
Ia menilai, kondisi tersebut membuat proses pendataan menjadi tidak optimal, sehingga layanan dan bantuan pemerintah kerap tidak tepat sasaran.
Melalui Raperda ini, lanjut Wahyudi, DPRD Balangan berupaya memberikan payung hukum yang kuat. Ini untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses terhadap pendidikan, pekerjaan, fasilitas publik, dan pelayanan sosial secara adil dan layak.
“Harapan kami, dengan hadirnya Raperda ini masyarakat bisa lebih terbuka, menghargai, dan memberi ruang. Dengan begitu, saudara-saudara kita penyandang disabilitas dapat berdaya dan berkontribusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran Raperda tersebut juga menjadi momentum penting. Momen ini untuk membangun masyarakat inklusif di Balangan. Di mana setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.





