KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Publik dikejutkan dengan viralnya daftar nama 17 dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang gelar Guru Besarnya dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Rabu (1/10).
Daftar itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemdiktisaintek tertanggal 19 Agustus 2025. Saat kalselmaju.com mengonfirmasi terkait kebenaran daftar nama tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik Iwan Aflanie memberi saran singkat.
“Langsung menanyakan hal tersebut kepada Kementerian dan Rektor ULM,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Ia mengaku sangat menghormati kedudukan dan peran pers dalam mengawal sistem dan manajemen terutama pemerintahan.
Iwan juga memahami tentang keterbukaan informasi publik. Hal ini mengingat dan memperhatikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan Prinsip Utamanya: Informasi publik adalah hak setiap warga negara. Badan publik wajib menyediakan, memberi, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
“Dalam hal ini saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Universitas Lambung Mangkurat telah mengeluarkan siaran pers untuk meluruskan pemberitaan mengenai pembatalan gelar Guru Besar yang viral sejak 27 September 2025. Dalam pernyataannya, ULM menegaskan hanya ada satu nama dosen yang benar-benar menerima surat pembatalan gelar, yakni Juhriansyah Dalle.
“16 Guru Besar ULM yang namanya tertulis pada pemberitaan di media massa tidak menerima surat keputusan pembatalan gelar Guru Besar. Kecuali an. Juhrinasyah Dalle,” demikian isi pernyataan resmi tersebut.
ULM menjelaskan, pihak Humas tidak melakukan konfirmasi kepada Juhrinasyah Dalle karena yang bersangkutan sudah tidak aktif sejak 2 Oktober 2024. Itu sesuai dengan SK Dekan Fakultas Teknik Nomor 263/UN8.1.31/KP.04.05/2024 tentang penghentian status kepegawaiannya.
ULM Tetap Menghormati Keputusan Pusat
Meski demikian, pihak universitas menegaskan tetap menghormati keputusan pemerintah pusat.
“ULM menghargai dan menghormati penuh terhadap keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait 17 Guru Besar ULM,” bunyi pernyataan resmi itu.
Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Humas, dan Sistem Informasi ULM, Yusuf Azis, juga menekankan bahwa pernyataan resmi hanya melalui kanal resmi universitas.
“Pernyataan resmi ULM hanya dikeluarkan oleh Humas ULM. Jika terdapat pernyataan dan informasi dari pihak luar, maka itu bukan representasi ULM,” tegas Yusuf Azis.
ULM menutup siaran persnya dengan komitmen memperbaiki sistem dan menjaga kepercayaan publik. Universitas menegaskan akan rutin menyampaikan perkembangan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.





