KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Aparat Polres Banjar berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Banjar dalam sepekan terakhir.
Kasus pertama terjadi di MAN 3 Banjar, Minggu (24/8) sore. Dalam kejadian tersebut, kerugian pihak madrasah mencapai Rp3,1 juta. Polisi kemudian meringkus pelaku pencurian berinisial R (29), warga Gambut yang merupakan residivis kasus narkoba. R ditangkap di rumahnya, Jalan Ahmad Yani Km 15,2 Gambut.
Kasus kedua menimpa sebuah gerai Alfamart di Jalan Ahmad Yani Km 12,5 Gambut, Senin (21/8). Dari lokasi itu, pelaku pencurian berhasil menggasak barang dagangan dengan total kerugian sekitar Rp4,8 juta. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (35) di sebuah kontrakan di Banjarmasin pada Senin (25/8). Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran.
Dari dua kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya amplifier, puluhan bungkus rokok, dan sejumlah uang.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim serta dukungan masyarakat yang proaktif melaporkan tindak kriminal,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Fadli, dalam jumpa pers, Kamis (28/8).
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen terus memberantas tindak kejahatan demi menjaga kondusivitas wilayah.
Saat ini, kedua pelaku telah meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Gambut. Keduanya terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





