KALSELAMJU.COM, BATULICIN – Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting. Pada Rabu (23/7/2025) di Kantor Bupati, Batulicin, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Melalui kegiatan itu, di bawah komando Bupati Andi Rudi Latif, Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu (Pemkab Tanbu) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Acara strategis ini menghadirkan Dr. Ely Kusumastuti, S.H., M.Hum., selaku Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, sebagai narasumber utama. Selain itu, rapat juga diikuti oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Yulian Herawati mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif. Seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga berpartisipasi dalam rapat.
Dalam paparannya, Dr. Ely menjelaskan secara gamblang sejumlah modus dan praktik rawan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Beberapa di antaranya termasuk pengaturan proyek pembangunan dan permintaan jatah Pokir dari legislatif. Selain itu, praktik suap dalam pembahasan APBD dan APBD Perubahan sering terjadi. Terakhir, mark-up harga barang dan jasa juga termasuk dalam praktik rawan korupsi.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merampas hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian,” tegas Dr. Ely.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan komitmen moral dari seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat berujung pada proses hukum.
Sementara itu, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Kota se Kalimantan Selatan, termasuk Pemkab Tanahbumbu, dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi. Ini juga untuk meningkatkan pengawasan internal serta membenahi sistem tata kelola pemerintahan menuju birokrasi yang bersih, melayani, dan profesional.
Melalui rakor pencegahan korupsi ini, harapannya seluruh aparatur pemerintah daerah semakin waspada terhadap potensi korupsi. Mereka harus mampu mengimplementasikan prinsip good governance dan clean government dalam setiap lini pelayanan publik.





