KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) menerbitkan 100 surat paksa secara serentak pada 4 Juni 2025. Hasilnya, DJP dapat menarik penerimaan negara senilai Rp6.227.404.085 dari para penunggak pajak. Perlakuan ini berjalan ketika pendekatan persuasif tak lagi diindahkan, dan sebagai bentuk ketegasan negara.
Langkah ini merupakan tindakan lanjutan setelah wajib pajak tidak merespons surat teguran. Penyampaian surat paksa dilakukan bersama 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah, dengan total nilai ketetapan pajak mencapai Rp76,89 miliar.
“Surat paksa adalah bentuk nyata bahwa penegakan perpajakan telah memasuki tahap serius,” ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, Jumat (27/6/2025).
Rincian Penagihan di Kalimantan Selatan dan Tengah
- Wilayah Kalimantan Selatan:
- 48 surat paksa terbit dengan nilai ketetapan Rp73,37 miliar
- Realisasi penerimaan per 26 Juni: Rp5,96 miliar
- Rinciannya:
- KPP Pratama Banjarbaru: 6 surat
- KPP Pratama Barabai: 35 surat
- KPP Pratama Batulicin: 5 surat
- KPP Madya Banjarmasin: 2 surat
- Wilayah Kalimantan Tengah:
- 52 surat paksa dengan nilai ketetapan Rp3,52 miliar
- Realisasi penerimaan per 26 Juni: Rp262,65 juta
- Rinciannya:
- KPP Pratama Palangkaraya: 3 surat
- KPP Pratama Sampit: 3 surat
- KPP Pratama Pangkalanbun: 40 surat
- KPP Pratama Muara Teweh: 6 surat
Efek Psikologis dan Kepatuhan Pajak
Penyampaian surat paksa ini terbukti memberikan efek psikologis yang meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama mereka yang sebelumnya tidak merespons penagihan. Tindakan ini berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2000.
Selain mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera, langkah ini juga merupakan bentuk penghargaan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi jika tetap abai, kami akan lanjutkan dengan penyitaan hingga pelelangan aset,” tegas Syamsinar.
Dalam pelaksanaannya, DJP Kalselteng bersinergi dengan lembaga terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum. Syamsinar juga mengimbau agar seluruh wajib pajak menyelesaikan kewajiban tepat waktu demi menghindari sanksi administratif maupun tindakan penegakan hukum lanjutan.
“Kepatuhan pajak yang meningkat akan memastikan penerimaan negara tetap stabil, mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.





