Disperdagin Banjarmasin Perketat Pengawasan Minol, Pelanggar Dipanggil dan Diingatkan

oleh
oleh
minol
Sosialisasi peredaran minuman beralkohol di Banjarmasin. (Foto: Arum/ kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) pada Selasa (3/6/2025). Kegiatan ini menghadirkan 51 peserta, terdiri dari tiga distributor dan 48 penjual minol yang beroperasi di kota ini.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan kegiatan tersebut juga melibatkan empat narasumber lintas instansi, yaitu dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, serta internal Disperdagin.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha. DLH kami libatkan karena pengelolaan limbah minol juga menjadi perhatian penting,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap peredaran minol terus berjalan dan akan semakin memperkuatnya. Salah satu contohnya terjadi pada bulan Ramadan lalu, ketika tim gabungan Disperdagin, Satpol PP, dan Disbudporapar menemukan sejumlah pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi meski sudah ada larangan.

“Waktu Ramadan, ada pelaku usaha yang tetap buka dan menjual minol. Ini jelas melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017 serta kesepakatan Forkopimda. Kami langsung tindaklanjuti dengan pemanggilan melalui Satpol PP,” tegas Tezar, sapaan akrabnya.

Setelah pemanggilan, pelaku usaha mendapat peringatan sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan awal. Tezar berharap langkah ini mampu menciptakan suasana usaha yang tertib dan kondusif.

“Harapan kami, pengawasan yang tegas dan terukur ini bisa menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Antara pelaku usaha dan pemerintah harus saling menjaga,” ujarnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin terus menata regulasi dan pelaksanaan teknis di lapangan terkait penjualan minol. Upaya ini agar pengembangan sektor jasa dan pariwisata tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan hukum serta nilai-nilai sosial masyarakat.

Visited 1 times, 1 visit(s) today