Retribusi Minol Dihapus, Pemko Banjarmasin Perketat Pengawasan dan Evaluasi Aturan

oleh
oleh
retribusi
Petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap peredaran minol di Banjarmasin. (Foto: istimewa)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Sejak 1 Januari 2024, Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menghapus retribusi untuk minuman beralkohol (minol). Hal itu untuk menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pemko memastikan pengawasan ketat terhadap peredaran minol melalui tim terpadu lintas sektor.

Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Banjarmasin Fitriah menegaskan bahwa pembinaan terhadap pelaku usaha pariwisata yang menyediakan minol secara legal akan terus dilakukan.

“Usaha yang memiliki fasilitas seperti hotel, bar, restoran, pub, dan diskotek diperbolehkan menjual minol, tapi tetap harus mematuhi ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Salah satu aturan dalam Perda tersebut mengatur jarak minimal lokasi penjualan minol, yakni satu kilometer dari rumah ibadah, rumah sakit, dan tempat pendidikan.

Ia menambahkan, dengan meningkatnya aktivitas sektor hiburan dan pariwisata di Banjarmasin, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini pun turut mengalami peningkatan. Kondisi ini menjadi pertimbangan untuk merevisi Perda agar lebih relevan dengan situasi terkini, tanpa mengabaikan nilai-nilai sosial masyarakat.

“Banjarmasin adalah kota jasa dan perdagangan. Potensi sektor pariwisata sangat besar untuk mendongkrak PAD. Karena itu, kita perlu mengevaluasi apakah aturan yang ada masih relevan atau perlu penyesuaian,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemkot juga tetap berkomitmen menindak tegas penjual minol ilegal. Beberapa lokasi penjualan liar bahkan sudah mendapat sanksi.

“Kami tidak hanya melakukan edukasi dan sosialisasi, tapi juga penindakan nyata. Ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pelaku usaha resmi,” tegasnya.

Pemkot Banjarmasin memastikan kebijakan ini akan terus mendapat evaluasi untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan perlindungan sosial masyarakat

Visited 1 times, 1 visit(s) today