KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mengantisipasi dampak anggaran jika guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berpeluang menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, Pemkot masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang akan menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti pedoman dan regulasi pemerintah pusat.
“Kita dari pemerintah daerah pastinya mengikuti, baik itu pedoman maupun peraturan teknis dari pemerintah pusat,” ujar Ryan, Kamis (20/8/2026).
Ryan membenarkan bahwa informasi mengenai peluang perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai diterima pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat belum menerbitkan juknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya.
“Saat ini memang ada informasi terkait hal itu, namun petunjuk teknisnya belum ada,” katanya.
Menurut Ryan, Pemkot Banjarmasin juga harus menyiapkan kemampuan anggaran jika kebijakan tersebut benar-benar berlaku. Perubahan status kepegawaian akan berdampak terhadap kebutuhan belanja pegawai daerah.
“Tetapi kalau berkaitan hal tersebut, kita secara keuangan daerah tentunya harus dipersiapkan,” tegasnya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Banjarmasin belum dapat menentukan skema maupun langkah teknis sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan resmi.
“Kami perlu tahu dulu secara teknis seperti apa sebelumnya,” imbuhnya.
Saat ini, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mencatat 1.702 guru berstatus PPPK dan 494 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Sementara pada kelompok tenaga kependidikan dan tenaga teknis, terdapat 9 orang PPPK dan 259 orang PPPK paruh waktu.
Jumlah tersebut membuat perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu membutuhkan persiapan dari sisi anggaran maupun mekanisme kepegawaian.
Ryan meminta seluruh pihak menunggu juknis pemerintah pusat agar Pemkot Banjarmasin dapat menentukan kebijakan secara tepat dan menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah.
“Yang jelas kita tunggu saja juknis dari pemerintah pusat seperti apa, untuk bisa menggambarkan bagaimana penerapannya sendiri di Pemerintah Kota Banjarmasin,” pungkasnya.





