Puluhan Rumah Dinas Pemko Disidak, 5 Diantaranya Diduga Pindah Tangan Tanpa Sesuai Prosedur

oleh
Rumah Dinas
Sidak Rumah Dinas Banjarmasin. Pemko Banjarmasin Telusuri Status Penghuninya - (foto/Arum-Kalselmaju)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, Banjarmasin — Menindak lanjuti instruksi Walikota Banjarmasin H.M Yamin HR dan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Petugas melakukan inspeksi mendadak terhadap 23 rumah dinas milik daerah yang berada di Komplek Saka Agung Permai, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (3/10/2026) pagi.

Bagian Umum Setdakot Banjarmasin yang mendapat tugas tersebut, mengungkap lima rumah dalam kondisi kosong. Petugas juga menemukan penggunaan rumah yang perlu mereka telusuri, termasuk dugaan perpindahan penghuni tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Plt Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, yang memimpin sidak tesebut mengatakan sidak ini sebagai bagian inventarisasi dan penertiban aset barang milik daerah.

“Ini bagian dari inventarisasi barang milik daerah. Kami menemukan beberapa fakta di lapangan yang perlu kami dalami karena ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Zazuli.

Zazuli menjelaskan, berdasarkan peraturan Wali Kota Banjarmasin rumah tersebut untuk penjabat eselon II, sedangkan pejabat satu tingkat di bawahnya, yakni eselon III, juga dapat menempati rumah tersebut dengan syarat memperoleh izin dari atasan.

Lima rumah yang tak berpenghuni akan menjalani proses pemanggilan pada Senin (5/10/2026). Pemanggilan itu untuk mengetahui dasar penghuni menempati rumah sekaligus menelusuri proses perpindahan penghuni dari pejabat sebelumnya.

“Kami juga akan melakukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui bagaimana proses penghuniannya, termasuk kalau memang ada dugaan pindah tangan. Ini perlu kami telusuri,” ujar Zazuli.

Ia menegaskan, temuan tersebut belum berhenti pada pemeriksaan lapangan. pihaknya akan melaporkan hasil inventarisasi kepada Wali Kota dan BPK untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan.

Selain persoalan status penghuni, kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian, beberapa rumah terlihat tidak layak huni sehingga butuh pembenahan.

“Jadi bukan hanya soal siapa yang menempati. Kondisi bangunannya juga kami inventarisasi, karena ada beberapa bangunan yang kondisinya sudah tidak layak dan perlu pembenahan,” katanya.

Salah satu penghuni rumah dinas, Aldi Ridhoni mengaku sudah menempati rumah itu sekitar delapan bulan sejak ia bertugas sebagai lurah Pengambangan.

Aldi mengaku menggantikan penghuni sebelumnya karena lokasi rumah dinas lebih dekat dengan tempatnya bekerja, ketimbang harus pulang pergi kerumahnya di Liang Anggang.

“Sudah sekitar delapan bulan saya menempati rumah ini. Kemudian saya menggantikannya supaya lebih dekat dengan kantor,” kata Aldi.

Ia membantah adanya pembayaran untuk menempati rumah tersebut maupun praktik jual beli atau pindah tangan. Ia mengatakan malahan selama menempati rumah justru harus memperbaiki rumah menggunakan biaya pribadi.

“Tidak ada pembayaran. Tapi beberapa kerusakan saya perbaiki sendiri, seperti toilet, plafon, pengecatan dan dapur,” ujarnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today