Pemilihan Rektor ULM Memanas, Ombudsman Turun Tangan hingga Wamen Minta Prosedur Ditelaah

oleh
oleh
Pimpinan Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dan Abdul Ghaffar mengunjungi Wamendiktisaintek Prof. Fauzan didampingi Irjen Kemendiktisaintek Nur Syarifah. (Foto: Istimewa)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, JAKARTA — Polemik proses Pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) 2026 mendapat perhatian Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Ombudsman Republik Indonesia.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Prof. Fauzan telah menerima pimpinan Ombudsman RI. Yakni Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona bersama Anggota Abdul Ghaffar.

Juga hadir Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiktisaintek Nur Syarifah, ia memiliki tugas mengawal tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas. Serta melakukan fungsi audit internal di lingkungan pendidikan tinggi, riset, dan teknologi nasional.

Dalam pertemuan tersebut membahas persoalan terkait prosedur Pemilihan Rektor ULM.

Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona mengatakan pertemuan tersebut membahas kemungkinan perlunya penelaahan lebih komprehensif terhadap proses pemilihan rektor yang sedang berjalan.

“Kita telah bertemu Wamen dan membicarakan soal prosedur pemilihan rektor di ULM, apakah perlu penelaahan yang lebih komprehensif pada proses berjalan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Wamendiktisaintek juga memberikan perhatian terhadap sejumlah prosedur dan persyaratan yang telah berjalan dalam tahapan Pemilihan Rektor ULM.

Wamendiktisaintek kemudian meminta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiktisaintek menelaah prosedur dan persyaratan dalam proses pemilihan tersebut.

Penelaahan itu bertujuan memastikan seluruh tahapan Pemilihan Rektor ULM berjalan sesuai ketentuan. Prosedur, serta prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Rahmadi mengatakan Ombudsman juga berencana meninjau langsung proses pemilihan yang saat ini berlangsung.

“Kami berencana akan meninjau langsung proses pemilihan yang sedang berlangsung apakah sudah sesuai ketentuan,” tambah Rahmadi.

Langkah tersebut untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun maladministrasi.

Kementerian juga membuka kemungkinan melakukan evaluasi terhadap tahapan yang telah berjalan. Apabila hasil penelaahan menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Aliansi Mahasiswa Adukan Dugaan Maladministrasi

Sebelumnya, proses Pemilihan Rektor ULM 2026 mendapat sorotan dari Aliansi Mahasiswa Penyelamatan ULM Kalimantan Selatan. Aliansi tersebut mengadukan dugaan maladministrasi dan pelanggaran administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan.

Pengaduan mahasiswa antara lain menyoroti penetapan anggota Senat, dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Senat, penentuan hak suara, pelaksanaan pemilihan hingga penetapan hasil.

Dengan adanya penelaahan dari Kemendiktisaintek dan rencana peninjauan Ombudsman, proses Pemilihan Rektor ULM kini menjadi perhatian lebih luas.

Seluruh pihak diharapkan menghormati proses pemeriksaan dan menunggu hasil penelaahan resmi sebelum mengambil kesimpulan terkait keabsahan tahapan pemilihan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today