Listrik Padam Berjam-jam, PLN Pastikan Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi

oleh
oleh
Manager PLN UP3 Banjarmasin, Yanuar. (Foto: Arum/ kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – PT PLN (Persero) UP3 Banjarmasin memastikan seluruh pelanggan yang terdampak pemadaman listrik melebihi standar mutu pelayanan berhak menerima kompensasi secara otomatis. Kompensasi bagi pelanggan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun penambahan token untuk pelanggan prabayar.

Manager PLN UP3 Banjarmasin, Yanuar, mengatakan pemberian kompensasi mengacu pada Undang-Undang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

“Penggantian berlaku secara otomatis, baik berupa pengurangan pada rekening listrik pelanggan pascabayar maupun penambahan pada token pelanggan prabayar. Jadi semua pelanggan yang terdampak akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan,” ujar Yanuar, Rabu (29/7/2026).

Menurut Yanuar, kompensasi baru berproses setelah sistem kelistrikan kembali normal. Dan PLN bersama Kementerian ESDM menyelesaikan evaluasi terhadap capaian tingkat mutu pelayanan.

“Nanti setelah kondisi normal dan ada penetapan dari sisi ESDM, barulah mekanisme TMP berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, pelanggan berhak menerima kompensasi apabila durasi pemadaman melampaui batas standar pelayanan dari pemerintah. Nilai kompensasi berdasarkan lamanya gangguan yang melebihi batas toleransi tersebut.

Adapun besaran kompensasi yang akan pelanggan dapatkan meliputi:

  • Gangguan hingga dua jam di atas TMP: 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Lebih dari dua hingga empat jam: 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Lebih dari empat hingga delapan jam: 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Lebih dari delapan hingga 16 jam: 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Lebih dari 16 hingga 40 jam: 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Lebih dari 40 jam: 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

PLN menegaskan semakin lama durasi pemadaman melampaui standar pelayanan, semakin besar kompensasi yang akan diterima pelanggan. Seluruh kompensasi diberikan secara otomatis tanpa pelanggan perlu mengajukan permohonan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today