KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel membuka kesempatan bagi organisasi dan asosiasi dari unsur non pemerintah. Untuk bergabung dalam Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Cengal–Batulicin periode 2026.
Rekrutmen tersebut sebagai upaya memperkuat sinergi berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan. Proses seleksi oleh tim pemilihan Pemprov Kalsel.
Mewakili Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, Kabid Sumber Daya Air, Wahid Ramadani, mengatakan pembentukan TKPSDA merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Tentang Sumber Daya Air.
Regulasi tersebut mengatur perlunya wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai sesuai kewenangan pemerintah.
Keberadaan TKPSDA sangat penting karena menjadi forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Untuk menyelaraskan kepentingan antar sektor dalam pengelolaan sumber daya air.
“Pengelolaan sumber daya air tidak dapat hanya oleh pemerintah saja. Perlu keterlibatan berbagai pihak agar kebijakan dan program dapat berjalan efektif serta berkelanjutan,” terang Wahid, Senin (8/6/2026)
Wilayah Sungai Cengal–Batulicin berada di bawah kewenangan Pemprov Kalsel dan melintasi sejumlah daerah kabupaten/kota.
Kondisi tersebut membuat koordinasi antarwilayah menjadi hal yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya air.
“Saat ini, forum TKPSDA baru tersedia di Wilayah Sungai Barito yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
TKPSDA WS Cengal–Batulicin Jembatan Kepentingan
Oleh karena itu, pembentukan TKPSDA WS Cengal–Batulicin penting guna menghadirkan forum koordinasi yang mampu menjembatani berbagai kepentingan di wilayah sungai tersebut.
Adapun unsur non pemerintah yang dapat mengikuti seleksi berasal dari berbagai bidang, seperti masyarakat adat, pertanian, perikanan, industri, penyedia air minum, konservasi lingkungan, kehutanan, pertambangan, pembangkit listrik, transportasi, pariwisata, olahraga hingga pengendalian daya rusak air.
Peserta yang mendaftar diwajibkan memiliki legalitas organisasi yang jelas, melampirkan AD/ART serta susunan kepengurusan, dan menunjukkan rekam jejak kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air selama dua tahun terakhir.
TKPSDA nantinya akan berperan sebagai mitra pemerintah dalam memberikan masukan, rekomendasi, serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program pengelolaan sumber daya air.
Forum ini juga bertugas mendorong terwujudnya keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, pemanfaatan air, dan pelestarian lingkungan.
Pendaftaran calon anggota TKPSDA WS Cengal–Batulicin dari unsur non pemerintah hingga 20 Juni 2026.
Setelah proses seleksi selesai, nama-nama yang terpilih akan diajukan kepada Gubernur Kalsel untuk ditetapkan sebagai anggota TKPSDA.





