KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel terus berupaya meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur jalan melalui penguatan pemahaman regulasi dan standar teknis di bidang kebinamargaan.
Upaya tersebut terwujud melalui Sosialisasi Peraturan Bina Marga Lingkup Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 di Banjarmasin, Senin (8/6/2026).
Kegiatan ini sebagai respons terhadap masih berbagai permasalahan di lapangan. Mulai dari kerusakan jalan yang terjadi lebih cepat dari usia rencana, pelanggaran pemanfaatan ruang milik jalan. Hingga penerapan spesifikasi teknis yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Mwakili Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yasin Toyib, Kabid Bina Marga, Robby Cahyadi, menegaskan bahwa pembangunan jalan saat ini tidak hanya berfokus pada penyediaan infrastruktur fisik. Tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan, keberlanjutan, efisiensi biaya, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, berbagai persoalan seperti kerusakan perkerasan akibat kendaraan bermuatan berlebih. Dan pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai aturan menjadi tantangan. Melalui peningkatan kapasitas seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan jalan.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan. Terhadap regulasi, pedoman teknis, serta kebijakan terbaru di bidang Bina Marga. Agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai standar,” katanya.
Aturan Pemanfaatan dan Perizinan untuk Tingkatkan Infrastruktur Jalan
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai aturan pemanfaatan bagian-bagian jalan. Mekanisme perizinan penggunaan ruang jalan, hak dan kewajiban pengguna ruang jalan, hingga pengendalian berbagai aktivitas yang di kawasan jalan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan terkait perubahan Spesifikasi Umum Tahun 2025 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Pemahaman yang seragam terhadap spesifikasi tersebut penting untuk menghindari perbedaan penafsiran yang berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan.
Materi lain yang turut disampaikan adalah pembaruan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), mencakup komponen tenaga kerja, bahan, peralatan, koefisien pekerjaan, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi konstruksi, hingga sinkronisasi antara spesifikasi teknis dengan perhitungan biaya pekerjaan.
“Semoga seluruh peserta dapat mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pemeliharaan jalan dan jembatan di Kalsel dapat terus meningkat,” harapnya.





