KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin membongkar sebuah bangunan di Jalan Gatot Subroto V, Banjarmasin Timur, Rabu (17/6/2026), karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar ketentuan sempadan bangunan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Banjarmasin, Syarmani, mengatakan pembongkaran setelah seluruh tahapan peringatan dan pembinaan sesuai prosedur telah berlaku.
“Hari ini merupakan tahap akhir setelah seluruh SOP kami jalankan. Terakhir kami menyampaikan surat pemberitahuan pembongkaran pada 11 Juni dan eksekusi pada hari ini,” ujarnya.
Menurut Syarmani, bangunan tersebut melanggar Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persetujuan Bangunan Gedung karena bangunannya tanpa izin. Selain itu, bangunan juga melanggar Perwali Nomor 11 Tahun 2015 tentang sempadan bangunan.
Sebelum pembongkaran, Dinas PUPR telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 agar pemilik membongkar bangunan secara mandiri. Namun hingga batas waktu habis, tidak ada tindak lanjut dari pemilik.
PUPR kemudian menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Satpol PP untuk dilakukan penegakan aturan.
“Karena tidak ada itikad membongkar sendiri, pemerintah melakukan pembongkaran sebagai bentuk penegakan peraturan daerah,” tegas Syarmani.
Ia berharap penertiban tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan dan tata ruang dalam mendirikan bangunan di Kota Banjarmasin.





