KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan. Berhasil mengamankan temuan kayu ilegal tanpa pemilik di kawasan hutan produksi Sungai Danau Kilometer 22.
Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Dishut Kalsel, Rudiono, mengatakan temuan kayu tersebut saat petugas melaksanakan patroli. Dutin di kawasan hutan produksi, Sungai Danau, Batulicin, Tanah Bumbu.
“Petugas menemukan kayu tak bertuan atau ilegal sebanyak 41 batang dengan volume sekitar 26 meter kubik,” kata Rudiono, Kamis (7/5).
Ia menjelaskan, kayu terdiri dari jenis ulin dan kayu rimba campuran. Seluruh barang bukti kini berada di gudang penampungan barang bukti, Jalan RO Ulin, Banjarbaru.
Petugas akan memproses kayu hasil temuan tersebutsesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rencana pelelangan.
“Kayu temuan ini akan kami lelang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.
“Kami terus memperkuat Patroli dan pengawasan kawasan hutan guna mencegah aktivitas pembalakan liar yang dapat merusak kelestarian hutan di Kalsel,” pungkas Rudiono.





