KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru untuk efisiensi bahan bakar minyak (BBM). Mengantisipasi dampak konflik di Timur Tengah terhadap harga energi dunia. Pemerintah menerapkan Work From Anywhere (WFA)/Work From Home (WFH) satu kali dalam sepekan, yaitu di hari Jumat.
Lalu bagaimana di Kalimantan Selatan?. Plt Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Dinansyah, mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, M Syarifuddin.
“Senin (6/4/2026) nanti rapat. Nanti akan kami sampaikan bagaimana teknisnya,” singkatnya.
Berbeda dengan Pemprov Kalsel. Pemko Banjarbaru telah telah start duluan. Melalui edaran WFH saban hari Jumat. Tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru. Tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara sekaligus mendukung program efisiensi nasional.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai lebih fleksibel. Berdasarkan lokasi kerja, yakni dari kantor atau Work From Office (WFO) dan WFH.
Sejumlah Unit Pelayanan Tak Berlaku WFH
Namun demikian, tidak seluruh pegawai dapat mengikuti kebijakan WFH. Sejumlah unit pelayanan publik dan jabatan tertentu tetap bekerja dari kantor guna menjaga kelangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Di antaranya jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat dan lurah, serta unit layanan yang berkaitan dengan kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga pelayanan kependudukan dan perpajakan daerah.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga menekankan penguatan layanan digital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut mencakup pemanfaatan sistem e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), serta penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam surat edaran itu juga menegaskan pentingnya efisiensi energi di lingkungan kerja. Pegawai yang melaksanakan WFH harus memastikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, dan peralatan listrik lainnya dalam kondisi mati serta ruangan kantor dalam keadaan aman sebelum meninggalkan tempat kerja.
Selain itu, mobilisasi dan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan.
Pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan kegiatan sejenis anjurannya secara daring atau hybrid dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Mekanisme presensi pegawai selama pelaksanaan WFH akan diatur melalui aplikasi resmi pemerintah daerah yang dikelola instansi kepegawaian setempat.





