KALSELSELMAJU.COM, BANJARBARU – Ruas Jalan Golf Banjarbaru tidak rata. Sebagian sudah lebar namun sebagian lagi menyempit. Sebabnya karena belum tersedianya lahan untuk melebarkan titik yang menyempit itu.
Secara kepemilikan Jalan Golf kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel. Sementara Dinas PUPR Kota Banjarbaru berkewajiban menyediakan atau membebaskan lahan.
Dari sepanjang ruas jalan tersebut. Terdapat lahan milik Komando Resimen (Korem) 101/Antasari. Yang mana artinya sama-sama milik negara. Oleh karena itu, Pemko Banjarbaru berkoordinasi dengan Korem 101/Antasari.
Untuk menyiapkan skema peralihan kepemilikan. Aset Korem yang termasuk dalam perencanaan pelebaran jalan lebaranya 6 meter dan panjang 235 meter. Kedua lembaga telah berkoodinasi sejak tahun 2025 silam.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Banjarbaru, M. Adi Maulana, menjelaskan rencana penanganan Jalan Golf bermula dari usulan masyarakat yang kerap mengeluh kondisi drainase dan badan jalan yang sempit.
Penanganan fisik, seperti pembangunan drainase dan pelebaran jalan, menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kota berperan dalam penyiapan lahan.
Menurutnya, pembangunan saluran drainase sebelumnya telah berjalan hingga Lapangan Golf Swarga Loka. Namun, kelanjutan pekerjaan sempat terkendala karena adanya lahan kosong milik TNI AD, tepatnya Korem 101/Antasari.
Pemko Banjarbaru kemudian mengajukan permohonan hibah lahan kepada Korem 101/Antasari untuk mendukung pelebaran jalan dan pembangunan drainase.
“Permohonan hibah itu sudah kami sampaikan melalui surat Wali Kota Banjarbaru pada 28 November 2025. Kemudian pada 19 Januari 2026, Komandan Korem 101/Antasari memberikan jawaban bahwa pada prinsipnya bersedia, namun mengusulkan skema saling hibah,” katanya, Selasa (21/4/2026).
Dalam skema tersebut, pihak Korem meminta sejumlah fasilitas sebagai bentuk timbal balik. Di antaranya pembangunan pagar, toren, pengaspalan halaman kantor Makodim baru, pembangunan lapangan apel, rumah dinas pejabat, lapangan olahraga, hingga perlengkapan kantor.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby memerintahkan pelaksanaan rapat lintas sektoral yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Perkim, BPKAD, Bagian Hukum, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.
Rapat tersebut terlaksana pada 25 Februari 2026 untuk membahas langkah lanjutan terkait skema hibah lahan.
Hibah Jalan Golf Kesetaraan Nilai
Salah satu hasil rapat menyimpulkan bahwa proses saling hibah perlu mempertimbangkan kesetaraan nilai aset.
“Karena itu, kami berencana melakukan penilaian atau appraisal terhadap nilai lahan milik Korem yang akan dihibahkan,” katanya.
Namun, proses penilaian tersebut sempat terkendala karena keterbatasan anggaran di instansi terkait. Dinas PUPR Banjarbaru kini berencana mengalokasikan anggaran penilaian aset tersebut pada APBD Perubahan.
“Setelah nilai tanah diketahui, kami akan menghitung kembali kebutuhan pembangunan yang diminta pihak Korem agar nilainya setara,” ucapnya.
Selain koordinasi dengan Korem, Pemko Banjarbaru juga menyiapkan langkah lanjutan untuk pelebaran Jalan Golf hingga tersambung ke Jalan Ahmad Yani. Namun, untuk mewujudkan rencana tersebut, diperlukan dukungan masyarakat, khususnya terkait ketersediaan lahan.
Pemko berharap masyarakat bersedia menghibahkan sebagian lahan mereka guna mendukung pembangunan infrastruktur tersebut, mengingat keterbatasan anggaran untuk pembebasan lahan.





