KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Pendataan kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik Pemerintah Kabupaten Banjar masih menghadapi kendala. Penelusuran data lama yang berusia hingga puluhan tahun menjadi hambatan utama dalam proses validasi.
Kabid Pengelolaan BPKAD Banjar, Sukamto, menjelaskan bahwa data yang ada saat ini hanya berdasarkan nomor polisi sehingga belum dapat langsung diketahui asal wilayah atau instansi pengguna kendaraan.
“Kami masih menunggu proses pengumpulan data yang dijadwalkan pada 24 April,” ujarnya.
Lambatnya pendataan lantaran banyaknya kendaraan dengan data lama, bahkan sejak tahun 2000 hingga 2004. Perubahan administrasi, pergantian SKPD, dan pergantian kepala desa membuat proses penelusuran semakin sulit.
Kepala Samsat Martapura, Pengayom Bayu Ajie, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya menerima data 1.780 unit kendaraan yang menunggak pajak atas nama Kabupaten Banjar. Setelah dua kali rapat dan pencocokan data, teridentifikasi 1.212 unit milik Pemkab Banjar dan 568 unit milik instansi kementerian vertikal.
Sebagian besar dari 1.212 kendaraan tersebut berada di desa. Oleh karena itu, Pemkab Banjar masih menunggu data dari kecamatan terkait kendaraan di wilayah desa. Proses pengumpulan data dari kecamatan jadwalnya rampung 24 April 2026.
Selanjutnya, Pemkab Banjar menargetkan validasi data kendaraan tertunggak pajak selesai pada Mei 2026.





