KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menargetkan penertiban reklame dan baliho ilegal di sedikitnya 17 titik sepanjang 2026.
Penertiban ini merupakan kelanjutan operasi tahun 2025, salah satunya pembongkaran reklame berukuran besar yang melintang di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan penertiban reklame tetap menjadi perhatian Wali Kota Banjarmasin. Selanjutnya, penertiban akan berlanjut hingga seluruh titik yang melanggar.
“Pak Wali menegaskan penertiban reklame tetap berjalan. Masih ada beberapa titik yang belum ditertibkan,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, papan advertising yang menjadi sasaran penertiban dinyatakan melanggar ketentuan. Penetapan ini berdasarkan hasil pengecekan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
Sebanyak 17 titik tersebut mayoritas berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang merupakan kawasan protokol dan wajah utama Kota Banjarmasin. Keberadaan reklame ilegal di kawasan tersebut mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Muzaiyin mengakui, pada 2025 fokus penertiban belum maksimal. Hal ini karena Satpol PP lebih prioritas menangani persoalan sampah akibat penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.
“Sekarang kami kembali fokus pada penertiban, termasuk reklame, pedagang di bahu jalan, dan pelanggaran ketertiban umum lainnya,” pungkasnya.





