KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kasus perselingkuhan menjadi pelanggaran disiplin paling menonjol di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarmasin sepanjang tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengatakan sepanjang 2025 tercatat lima kasus pelanggaran disiplin berat. Seluruhnya merupakan kasus perselingkuhan.
“Untuk tahun 2025, pelanggaran disiplin sedang tidak ada. Pelanggaran ringan cukup banyak, tetapi penanganannya dilakukan langsung oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah. Sedangkan pelanggaran berat ada lima kasus, yaitu kasus perselingkuhan,” ujar Totok, Kamis (4/2/2026).
Selain perselingkuhan, Totok menyebut ketidakpatuhan terhadap jam kerja juga masih menjadi pelanggaran yang kerap berulang. Meski demikian, pelanggaran ini masuk dalam kategori pelanggaran ringan hingga sedang.
Dari lima kasus pelanggaran berat tersebut, sanksknya bervariasi sesuai tingkat pelanggaran masing-masing ASN.
Sebanyak dua orang mendapat sanksi pemberhentian sebagai ASN, satu orang pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara itu, dua lainnya mendapat sanksi pembebasan dari jabatan atau penurunan jabatan.
“Penjatuhan sanksi ini bukan semata-mata sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi ASN lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” jelasnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen menegakkan disiplin dan menjaga integritas ASN. Komitmen tersebut kerap kali melalui pembinaan secara berjenjang di setiap SKPD.
“Secara teoritis, pembinaan ASN dilakukan berjenjang. Kepala SKPD membina kepala bidang, kemudian kepala bidang membina staf di bawahnya,” tandas Totok





