KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Tanahlaut memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Langkah ini untuk memastikan penyaluran tepat sasaran kepada petani.
Langkah tersebut sebagai bentuk realisasi komitmen Bupati Tanahlaut, H Rahmat Trianto. Dalam memperkuat ekonomi desa sekaligus menjamin program bantuan pemerintah benar-benar bagi petani kecil.
Kepala Dinas Pertanian Hortikultura dan Perkebunan Tanahlaut, Ir M Faried Widyatmoko, mengatakan mekanisme penyaluran pupuk subsidi saat ini telah mengikuti prosedur yang terukur. Sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kuota pupuk subsidi ditetapkan berdasarkan usulan RDKK. Petani atau kelompok tani dapat langsung menebus pupuk ke penyalur resmi,” ujar Faried dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, sistem tebus langsung tersebut untuk memperpendek rantai distribusi. Cara ini juga dapat meminimalkan spekulasi harga sekaligus menjamin ketersediaan pupuk sesuai jatah yang ada.
Untuk mencegah praktik penyimpangan, dinas mengoptimalkan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang melibatkan unsur lintas sektor.
“Keterlibatan Kejaksaan dan Kepolisian bertujuan memberikan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, seperti penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi atau pengalihan jatah pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak,” tegas Faried.
Ia mengungkapkan, salah satu tantangan utama dalam distribusi pupuk adalah sinkronisasi data petani dan luas lahan. Selain itu, selisih harga yang cukup tinggi antara pupuk subsidi dan non-subsidi juga kerap memicu kerawanan penyalahgunaan.
Karena itu, pemerintah terus mendorong digitalisasi data melalui Kartu Tani dan sistem pelaporan berbasis aplikasi. Di Tanahlaut, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harapannya menjadi pengaman distribusi pupuk. Agar hak petani kecil tetap terlindungi serta mendukung terwujudnya kemandirian pangan daerah.





