Pemkab Tanahbumbu Dinilai Aktif Perluas Akses Hukum, Bupati Terima Penghargaan Menkum RI

oleh
oleh
Penghargaan dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, atas dukungan Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan.. (Foto: MC Tanbu)

KALSELMAJU.COM, BATULICIN – Bupati Tanahbumbu, Andi Rudi Latif, menerima penghargaan dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Atas dukungan Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan.

Menteri Hukum RI menyerahkan penghargaan tersebut kepada Bupati Tanahbumbu melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanahbumbu, Eryanto Rais. Penyerahan penghargaan berlangsung saat kegiatan peresmian 2.015 Posbankum se-Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).

Bupati Tanahbumbu Andi Rudi Latif menyatakan Pemkab Tanahbumbu menyambut positif penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat atas peran aktif daerah dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pelayanan hukum. Secara khusus, ini terkait upaya menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Ia menegaskan, dukungan Pemkab Tanahbumbu terhadap pembentukan Posbankum sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik. Selain itu, upaya ini juga memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Penghargaan dari pemerintah pusat ini diharapkan semakin memotivasi Tanahbumbu untuk terus menghadirkan layanan hukum yang dekat, ramah, dan berpihak pada kebutuhan warga,” ujar Andi Rudi Latif.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis dalam reformasi politik hukum dan birokrasi.

Ia menyebut Posbankum tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif, cepat, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Melalui keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh bantuan. Selain itu, masyarakat dapat memperoleh penyelesaian persoalan hukum secara lebih sederhana dan mudah.

Visited 1 times, 1 visit(s) today