Rapor Digital Jadi Syarat Kelulusan, Madrasah Wajib Beralih ke Sistem RDM

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mewajibkan seluruh madrasah di Indonesia menggunakan Rapor Digital Madrasah (RDM) sebagai syarat kelulusan dan penerbitan ijazah. Kebijakan ini menandai babak baru digitalisasi pendidikan Islam di tanah air.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Balangan, H. Saiful Hadi mengatakan bahwa RDM telah terintegrasi dengan sistem EMIS nasional. Sehingga mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan data akademik di seluruh jenjang madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA.

Menurut Hadi, penerapan RDM berlaku secara nasional mulai Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026.

“Penggunaan RDM menjadi persyaratan resmi dalam proses kelulusan karena terhubung langsung dengan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) dan Sistem Manajemen Ijazah,” jelasnya, Rabu (3/12/2025).

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menggelar sosialisasi serta pendampingan teknis kepada seluruh madrasah. Aplikasi RDM dapat mengunduhnya melalui portal resmi, dan setiap satuan pendidikan akan memperoleh token aktivasi dari Helpdesk Kemenag Kabupaten/Kota.

Hadi menambahkan, kebijakan RDM bukan sekadar perubahan teknis, melainkan langkah untuk memastikan standarisasi dan validitas data akademik secara nasional.

“Kebijakan ini agar data akademik madrasah dikelola lebih profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today