KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot Banjarmasin kini tengah mendetailkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Pembahasan rancangan aturan baru itu digelar dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Acara ini diadakan di Sekretariat Bersama Khatif Dayan, Selasa (2/12/2025).
Forum tersebut menjadi ruang bagi setiap SKPD untuk memaparkan persoalan ketertiban yang terjadi di lapangan sesuai bidang tugas masing-masing.
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menyoroti masalah parkir liar yang masih banyak memanfaatkan bahu jalan.
Sementara Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumper) mengangkat kembali peliknya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta persoalan sejenis. Masalah ini kerap menimbulkan ketidaktertiban di ruang publik.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menyebut bahwa rancangan Perda baru ini jauh lebih rinci dari pada Perda Nomor 14 Tahun 2025.
Jika sebelumnya hanya memuat 14 jenis “tertib”, kini rancangan aturan mencakup 16 poin ketertiban. Poin-poin ini akan lebih jelas dan kuat.
“Kalau dulu hanya 14 tertib, di rancangan Perda sekarang sudah ada 16 tertib yang kita detailkan lagi,” ujar Muzaiyin.
Ia menegaskan, pembaruan aturan ini merupakan upaya Pemko Banjarmasin dalam menjaga keamanan dan ketertiban kota. Ini sekaligus memastikan regulasi tetap relevan dengan kondisi sosial yang terus berkembang.
Menurutnya, beberapa ketentuan dalam Perda lama sudah tidak efektif lagi menghadapi dinamika masyarakat saat ini.
“Karena perkembangan dinamika di tengah masyarakat yang berubah, Perda juga harus menyesuaikan. Pembaruan ini penting agar penegakan ketertiban bisa berjalan maksimal,” tutup Muzaiyin.





