KALSELMAJU.COM, JAKARTA – Pelarian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, akhirnya berakhir. Pihak Kejaksaan Agung resmi mengamankan dan menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025), menunjukkan rombongan Kejaksaan Agung tiba untuk proses serah terima tersangka. Tak lama berselang, Tri Taruna terlihat keluar dengan pengawalan ketat dua personel TNI.
Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, Tri Taruna langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih. Dia menjalani proses hukum lanjutan oleh penyidik KPK.
Penyerahan Tri Taruna menandai berakhirnya rangkaian pengejaran aparat penegak hukum. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat melarikan diri saat tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Meski sempat menghilang, KPK tetap menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan informasi yang, petugas mengamankan Tri Taruna di wilayah Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Minggu (21/12/2025) dini hari. Setelah itu, ia langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU. Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.
Penyidik KPK menduga Albertinus berperan sebagai pengendali utama dalam praktik pemerasan tersebut. Total aliran dana terkait dugaan perkara ini mencapai Rp804 juta. Penerimaan dana tersebut baik secara langsung maupun melalui perantara dua bawahannya.





