KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Satresnarkoba Polres Tanahlaut kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah Pelaihari. Dalam operasi pada Minggu (30/11/2025), polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial MY alias Amang Usup, warga Dusun Banjar Sari, Kecamatan Jorong.
Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan A. Yani, Kelurahan Sarang Halang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan MY dengan gelagat tidak wajar. Petugas langsung mengamankan dan menggeledah pelaku, disaksikan warga sekitar.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan dalam bekas kotak rokok ESSE PUNCH POP warna kuning.
“Pelaku mengakui sabu itu miliknya,” ujar Kepala Satresnarkoba Polres Tanahlaut, Muhammad Firmansyah.
Barang bukti sabu memiliki berat kotor 24,97 gram atau berat bersih 24,45 gram. MY mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BUDI, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain sabu, polisi juga menyita kotak rokok, sebuah tas kecil hitam dan handphone. Serta satu unit sepeda motor Honda Vario putih DA 6480 LBF.
MY terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Firmansyah mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan laporan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami memutus rantai peredaran narkoba. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Tanahlaut untuk penyidikan lebih lanjut.





