2026 Banjarmasin Bebaskan Bahu Jalan dari Parkir Liar, Dishub Siapkan Sanksi dan Solusi Lokasi Usaha

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk membersihkan bahu jalan dari parkir liar yang selama ini mengganggu arus lalu lintas.

Penindakan tegas akan mulai awal 2026, setelah rangkaian sosialisasi yang kini sedang mereka sampaikan kepada para pelaku usaha.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran parkir terjadi di depan tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai.

“Contohnya kafe-kafe yang berada di pinggir jalan. Pada malam hari, parkir pengunjung sering memakan bahu jalan,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).

Selain larangan parkir, Slamet juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar sebagai lokasi berjualan.

“Mohon atur parkir dan usahanya. Jangan memakai media jalan karena itu fasilitas umum,” tegas Slamet.

Untuk mengatasi persoalan ini tanpa merugikan pelaku usaha, Pihaknya menyiapkan solusi berupa penyediaan lahan khusus yang bisa bermanfaat sebagai lokasi berjualan, terutama bagi pedagang kaki lima.

“Kami berharap dengan keputusan Wali Kota, ada titik-titik tertentu yang menjadi lokasi resmi berusaha sehingga parkir dapat lebih tertata,” jelasnya.

Sejumlah kawasan tertib lalu lintas yang menjadi perhatian khusus dalam penertiban ini meliputi Jalan Samudera, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Ujung Murung, serta Jalan Hasanuddin HM.

“Kami ingin kawasan tertib lalu lintas benar-benar bebas dari parkir liar,” imbuhnya.

Ia pun menargetkan, pada Januari 2026 tidak ada lagi aktivitas parkir maupun usaha di bahu jalan. Jika masih ada pelanggaran setelah sosialisasi panjang ini, akan berlaku tindakan keras.

“Entah nanti ban motornya kita kempeskan, kita derek, atau sanksi tegas lainnya. Yang jelas, mulai Januari mendatang tidak ada toleransi lagi,” tutup Slamet.

Visited 1 times, 1 visit(s) today