Polda Kalsel Ungkap Tiga Kasus Mafia Tanah

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tiga kasus mafia tanah di wilayah Kalsel. Seluruh laporan yang masuk telah tertangani. Baik yang sudah limpah ke kejaksaan maupun yang tengah memasuki tahap akhir penyelesaian.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sitomorang, mengungkapkan bahwa dua laporan polisi (LP) sudah memasuki tahap II. Keduanya telah limpah ke Kejaksaan. Sementara satu laporan lainnya segera menyusul ke tahap yang sama.

Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari pemalsuan surat, penipuan, hingga pemalsuan tanda tangan.

Salah satu laporan menimbulkan kerugian hingga Rp330 juta, terkait transaksi rumah di Kabupaten Tanahbumbu. Rumah tersebut sudah diagunkan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.

“SHGB sudah di agunkan oleh pelaku. Tadinya rumah itu tidak jadi dibeli, tetapi uangnya justru diambil pelaku,” terang Sitomorang, Selasa (18/11/2025).

Maraknya persoalan pertanahan di Kalsel juga karena tumpang tindih dokumen. Seperti munculnya dua hingga tiga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) untuk satu bidang tanah. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan mafia tanah.

Sitomorang juga mengingatkan para kepala desa agar tidak sembarangan menerbitkan surat keterangan tanah.

“Kami mengingatkan perangkat desa agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengeluarkan SPPF,” tegasnya.

Polda Kalsel terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menangani persoalan tanah. Baik antara perusahaan dengan perusahaan, maupun antara perusahaan dengan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwendi, menambahkan bahwa para tersangka berasal dari tiga wilayah berbeda.

“Dari Banjarmasin satu tersangka sudah tahap di JPU. Dari Banjarbaru ada tiga tersangka yang sudah tahap dua ke JPU, dan di Tanahbumbu, satu tersangka sudah vonis,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan koordinasi lintas sektor. Tujuannya untuk mencegah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat serta dunia usaha di daerah.

Visited 1 times, 1 visit(s) today