KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menegakkan larangan impor pakaian bekas ilegal. Ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Namun, ia memastikan aturan larangan impor pakaian bekas bukanlah hal baru. Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Belum lama ini, Kementerian Perdagangan juga mempertegas aturan itu lewat Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Di situ bahwa importir wajib hanya memasukkan barang dalam kondisi baru,” ujar Tezar—sapaan akrabnya, Senin (3/11/2026).
Ia tak menampik bahwa bisnis pakaian bekas atau thrifting saat ini tengah menjamur dan cukup menjanjikan di Kota Seribu Sungai.
Aktivitas jual-beli pakaian bekas impor sudah banyak. Mulai dari Pasar Pagi di kawasan Pasar Cempaka, sepanjang Jalan Jati, hingga berbagai toko thrift yang bermunculan di pusat kota.
“Di Banjarmasin memang banyak yang menggeluti bisnis thrifting ini, tapi kami tetap harus tegak lurus menjalankan aturan. Larangan impor baju bekas tetap berlaku,” tegasnya.
Tezar mengimbau para pelaku usaha agar mulai beralih ke produk dalam negeri apabila tetap ingin menjual barang bekas.
“Kalaupun menjual pakaian bekas, pastikan itu hasil produksi dalam negeri. Jangan impor dari luar negeri,” pungkasnya.
