Cegah Risiko Obat Salah Takaran, Pemkot Banjarmasin Wajibkan Tera Ulang Timbangan Apotek

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menegaskan pentingnya keakuratan alat timbang di apotek sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya menjaga keselamatan pasien.

Hal itu disampaikan Yamin saat membuka kegiatan Sosialisasi Kemetrologian dan Tera Ulang Timbangan Elektrik di Sektor Apotek, yang digelar oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, di Ballroom Hotel Nasa, Senin (3/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Disperdagin, Ichrom Muftezar, beserta jajaran, serta puluhan pemilik apotek dan apoteker dari berbagai wilayah di Kota Seribu Sungai.

“Ketepatan alat timbang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Karena menyangkut ukuran obat, takaran racikan, dan dosis yang harus pas. Jika alat timbang tidak akurat, risikonya bisa membahayakan pasien,” ujar Wali Kota Yamin.

Ia menegaskan bahwa apoteker memegang tanggung jawab besar dalam memastikan keakuratan timbangan untuk menakar resep dokter. Kesalahan sekecil apa pun, menurutnya, dapat berdampak besar terhadap efektivitas pengobatan.

“Kami berharap kegiatan ini menumbuhkan kesadaran agar para apoteker dan pemilik apotek lebih memperhatikan validitas alat timbang. Semua timbangan harus tera ulang agar benar-benar sesuai standar,” imbuhnya.

Yamin juga mengungkapkan, berdasarkan laporan, masih banyak apotek di Banjarmasin yang belum melakukan standarisasi atau tera ulang alat timbang.

“Informasi dari Disperdagin menunjukkan masih banyak apotek yang belum melakukan tera ulang. Karena itu kegiatan ini kami gelar sebagai langkah edukatif agar pelaku usaha memahami pentingnya akurasi timbangan dalam pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Tingkat Kepatuhan Tera Apotek Masih Rendah

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengakui tingkat kepatuhan apotek terhadap kewajiban tera ulang masih rendah. Dari total 247 apotek yang tercatat, hanya enam apotek yang sudah melakukan tera ulang.

“Padahal timbangan obat yang tidak akurat bisa membahayakan keselamatan pasien. Karena itu, seluruh alat ukur, takar, dan timbang wajib tera dan tera ulang setiap tahun,” jelas Tezar.

Ia menambahkan, sejak 2024, layanan tera ulang di Banjarmasin sudah gratis tanpa pungutan biaya, sebagai bentuk dorongan agar pelaku usaha lebih tertib dan patuh terhadap ketentuan kemetrologian.

Selain itu, Kota Banjarmasin berhasil meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI selama tiga tahun berturut-turut.

“Kami berharap apoteker yang hadir hari ini dapat menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan pentingnya tera ulang kepada rekan lainnya. Semua ini demi perlindungan konsumen dan keselamatan masyarakat,” pungkas Tezar.

Visited 1 times, 1 visit(s) today