KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Martapura terus menggencarkan upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu langkah nyata tersebut melalui kegiatan penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan, bersama kepolisian dan Jasa Raharja di depan Dekranasda Banjar, Selasa (4/11).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
“Kali ini kami melaksanakan giat penertiban dan sosialisasi bersama kepolisian dan Jasa Raharja dalam rangka peningkatan pembayaran pajak kendaraan dan opsen pajak,” ujar Kepala UPPD Samsat Martapura, Bayu Pengayom Ajie.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan puluhan kendaraan yang belum membayar pajak atau menunggak. Serta mengarahkan pemilik kendaraan untuk segera melunasi kewajibannya.
“Ada yang langsung membayar di tempat. Namun bagi yang belum bisa, kami buatkan surat perjanjian agar segera melunasi pajak kendaraannya,” jelas Bayu.
Bayu menegaskan, kegiatan penertiban akan terus intensif hingga akhir tahun 2025 dengan menggandeng pihak kepolisian dan Jasa Raharja. Tujuannya agar target penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Martapura dapat tercapai.
Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Banjar, terutama pemilik kendaraan roda dua, masih tergolong rendah. Karena itu, Samsat Martapura terus melakukan sosialisasi dan memberikan berbagai kemudahan layanan.
Selain penertiban, masyarakat juga diimbau memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025. Melalui program ini, wajib pajak yang menunggak hingga 10 tahun cukup membayar pajak untuk satu tahun saja.
Sebagai bentuk apresiasi, Samsat Martapura bersama Pemkab Banjar juga menyiapkan hadiah lima unit kendaraan bagi masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu.
Untuk memudahkan masyarakat yang sibuk di siang hari, kini tersedia layanan sore dan malam di halaman kantor Samsat kawasan batas kota Martapura.
“Kami melayani masyarakat dari pukul 16.00 hingga 21.00 Wita setiap hari, kecuali malam Senin dan malam Jumat,” tutur Bayu.
