KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura resmi memperpanjang jam pelayanan hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memberi kemudahan bagi wajib pajak yang kesulitan mengurus administrasi di jam kerja pagi hingga siang.
Kini, pelayanan Samsat Martapura bertambah sekitar tiga jam setiap hari. Sebelumnya, layanan buka Senin–Kamis pukul 08.30–13.00 Wita, Jumat hingga 11.30 Wita, dan Sabtu sampai 13.00 Wita.
Mulai diberlakukan sejak Senin, 17 November 2025, pelayanan berubah menjadi:
- Senin–Kamis: 08.30–16.00 Wita
- Jumat dan Sabtu: 08.30–15.00 Wita
Tak hanya itu, Samsat Martapura juga membuka pelayanan pada hari Minggu pukul 08.00–11.00 Wita, serta menyediakan layanan sore hingga malam hari.
Kepala UPPD Samsat Martapura, Pengayom Bayu Ajie, mengatakan langkah ini bertujuan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
“Jadi masyarakat yang tidak sempat membayar pajak di pagi atau siang hari bisa datang pada sore hingga malam,” ujarnya, Selasa (25/11).
Ia menegaskan pihaknya ingin memberikan pelayanan maksimal dan lebih fleksibel bagi wajib pajak.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapat pelayanan terbaik. Jadwal ini kami tetapkan agar mereka bisa menyesuaikan waktu kedatangan tanpa khawatir adanya perubahan mendadak,” tambah Bayu.
Bayu juga mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak seiring diperpanjangnya jam operasional tersebut.
Dengan jadwal yang lebih panjang dan teratur, masyarakat kini semakin mudah menunaikan kewajiban pajaknya. Untuk mendukung layanan tersebut, Samsat Martapura juga mengoperasikan samsat keliling di sejumlah titik.





