KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Menteri Kehutahan Raja Juli Antoni mencabut izin 5 perusahaan di Kalimantan terkait kebarakan hutan dan lahan (karhutla). Salah satunya pemegang izin di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Perushaaan itu adalah PT Prima Multi Buana (PMB). Pemegang izin usaha kehutanan dan pemanfaat hutan dengan konsesi seluas 11.882 hektare di Banjar.
PT PBM menjadi satu-satunya perusahaan di Kalimantan Selatan yang dapat pencabutan izin oleh Kementerian Kehutanan.
Dari data Kementerian Kehutanan, seluas 18,20 hektare area di konsesi PT Prima Multi Buana terbakar.
Angka tersebut menjadi bagian dari total 1.169,13 hektare area terbakar pada lima konsesi perusahaan yang dapat pencabutan izin. Luas keseluruhan konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare.
Kemenhut menyebut pencabutan izin karena adanya pelanggaran oleh perusahaan.
Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan sekaligus memenuhi seluruh kewajiban yang melekat pada izin.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” papar Menhut Raja Juli Antoni dalam siaran pers Kemenhut, Senin (21/9).
Perusahaan di Kalteng dan Kalbar
Adapun empat perusahaan yang izinnya turut dicabut berada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi 29.140 hektare. Area terbakar di konsesi perusahaan tersebut mencapai 47,84 hektare.`
Kemudian PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan konsesi 3.812 hektare dan area terbakar 497 hektare.
Berikutnya PT Grace Putri Perdana yang wilayah konsesinya berada di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, dengan luas 28.990 hektare. Area terbakar tercatat 374,99 hektare.
Sementara PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas memiliki konsesi 18.640 hektare dengan area terbakar 231,10 hektare.
Raja Juli menegaskan langkah tersebut bukan sekadar penertiban administratif. Pencabutan izin bagian dari penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menjaga kawasan.
Raja Juli berharap langkah itu menjadi efek jera bagi perusahaan pemegang izin lainnya di bawah Kementerian Kehutanan.
Kendati demikian, Kemenhut dalam siaran persnya belum merinci bentuk pelanggaran teknis yang dilakukan PT Prima Multi Buana maupun lokasi persis area seluas 18,20 hektare yang terbakar.
PT Prima Multi Buana merupakan perusahaan kehutanan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Banjar. Areal kerjanya berada antara lain di Desa Angkipih, Kecamatan Paramasan.





