Larang Pungutan Liar di Satuan Pendidikan, Disdikbud Kalsel Keluarkan Surat Edaran

oleh
Ilustrasi siswa sedang bersekolah. Foto : Redaksi8.com
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel mengeluarkan surat edaran. Isinya imbauan kepada semua satuan pendidikan yang berada di bawah koordinasi Disdikbud Kalsel.

SE No : 100.3.4/2920/Disdikbud/2025 tentang pencegahan pungutan liar, suap, dan gratifikasi pada satuan pendidikan. Penetapannya tanggal 7 Oktober 2025.

“Melalui SE ini kami ingin memastikan tidak terjadi pungutan liar, suap, dan gratifikasi pada satuan pendidikan,” jelas Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Dedi Hidayat, Jumat (10/10/2025).

Surat edaran tersebut berisikan 5 poin imbauan. Dalam SE itu menyebutkan pertama tidak melalukan pungutan liar yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya kepada guru, peserta didik, orang tua/wali murid. Kedua Dinas Dikbud Kalsel sesuai dengan kewenangannya dapat membatalkan pungutan liar oleh komite sekolah dan/atau pihak sekolah.

Ketiga tidak menerima suap/gratifikasi atau meminta hadiah, pemberian, uang, dan/atau sejenisnya kepada peserta didik atau orang tua/wali yang berkaitan dengan beberapa hal. Seperti pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar peserta didik, dan kelulusan peserta didik.

Masih dalam poin larangan menerima imbalan untuk pengambilan raport, surat keterangan hasil ujian (SKHU), pengurusan dokumen kelulusan, dan perpindahan peserta didik.

Kemudian dalam poin 4 mengatur larangan menahan raport, ijazah, dan SKHU peserta didik baru dengan alasan apapun.

Poin kelima imbauan untuk melaporkan tindak lanjut SE kepada bidang terkait pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel.

Menurut Dedi, dengan adanya SE ini menjadi imbauan atau peringatan bagi satuan pendidikan dan komite sekolah. Agar tidak melalukan pungutan liar. “Kami di Disdikbud Kalsel jelas menolak dengan tegas semua tindakan pungli,” ujarnya.

Kendati demikian perlu menggarisbawahi perbedaan antara pungli dengan sumbangan. Pungli adalah pungutan wajib. Sementara sumbangan sifatnya sukarela tanpa patokan nominal dan waktu.

“Satuan pendidikan tetap boleh menerima sumbangan dari luar atau komite. Dengan batasan sesuai regulasi, tak boleh ada patokan besaran nominal dan waktu,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today