179 Pemilik Condotel The Grand Banua Gugat Keadilan: Desak Polisi, Jaksa, hingga KPK Turun Tangan!

oleh
Suasana Pertemuan Pemilik Condotel The Grand Banua - (foto : tiwi - kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Sengketa kepemilikan Condotel The Grand Banua di Jalan A Yani Km 15, Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terus memanas. Sebanyak 179 pemilik unit menuntut keadilan. Mereka mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan konflik mereka dengan PT Borneo Anugerah Sejahtera (BAS).

“Kami tidak akan menyerah,” tegas Dina Qomariah, salah satu pemilik unit condotel, dalam pertemuan bersama ratusan owner di kawasan Kotalama, Minggu (26/10/2025). Dina menyebut, kisruh yang sudah berlangsung lama harus ada campur tangan pihak berwenang.

Ia menilai, semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, DPRD Kalsel, kepolisian, kejaksaan, hingga KPK harus turun tangan. “Kalau tidak ada penyelesaian yang tegas, kami akan terus bergerak. Kami menuntut hak kami yang sah,” ujarnya.

Senada Fawahisah, pemilik lainnya. Ia mendesak Polda Kalsel segera mengambil langkah hukum tegas agar kerugian para investor tidak makin membengkak. Hal ini mengingat 179 Pemilik Condotel The Grand Banua Gugat Keadilan demi masa depan investasi di daerah.

“Kami bukan hanya rugi secara materi, tapi juga moril. Bayangkan, kami setiap minggu harus turun ke jalan hanya untuk menagih kejelasan hak kami,” ujarnya. “Kalau terus seperti ini, iklim investasi di daerah ini bisa terganggu.”

Pemilik lainnya, Hasanol Kifly, menegaskan kerugian yang ratusan pemilik unit mencapai sekitar Rp150 miliar. Ia menuntut hak kepemilikan yang sah, pembagian hasil pengelolaan, serta pengembalian kendali operasional kepada para pemilik. Sekali lagi, 179 Pemilik Condotel The Grand Banua Gugat Keadilan menjadi sorotan bagi banyak pihak.

“Bukti kepemilikan kami jelas dan sah. Kami berbicara berdasarkan data dan fakta, bukan klaim kosong,” kata Hasanol tegas.

Sebelumnya, para pemilik unit Condotel dan Apartemen The Grand Banua sudah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut janji perusahaan untuk menyerahkan kunci unit, sesuai surat pernyataan kesepakatan. Namun, hingga kini janji itu tak kunjung ditepati.

Grand Tan juga Dilaporkan Penggelapan Dana

Selain aksi massa, para pemilik juga melaporkan dugaan penggelapan dana hasil pengelolaan ke Polda Kalimantan Selatan sejak Desember 2024. Laporan ini bernomor LPB/140/XII/2024. Kerugian mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Meski begitu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya mengklaim permasalahan yang terjadi saat ini merupakan imbas dari manajemen lama. Menurut Doni Yudistira, kuasa hukum Grand Tan Banjarmasin, sengketa itu bermula sejak tahun 2010. Saat itu PT BAS lama di bawah kepemimpinan Hendry CS memasarkan unit Condotel The Grand Banua.

“Masalah ini terjadi karena kebijakan lama, bukan tanggung jawab manajemen baru,” kata Doni, Kamis (23/10/2025) malam.

Hingga kini, konflik Condotel The Grand Banua masih menjadi sorotan publik. Para pemilik menegaskan akan terus menempuh segala upaya hukum hingga hak mereka dipulihkan sepenuhnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today