KALSELMAJU.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan alasan mengambil langkah tegas dengan menginisiasi pengambilalihan kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra, menegaskan bahwa pengambilalihan ini merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat untuk memastikan kepala daerah mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini dalam rangka mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Mahendra menjelaskan, Wali Kota Prabumulih diduga melanggar prosedur karena mencopot jabatan kepala sekolah tanpa mekanisme yang jelas. Kemendagri, kata dia, akan memberikan sanksi langsung sebagai bentuk penegakan aturan.
“Kami mengingatkan, sebagai kepala daerah sekaligus pejabat pemerintahan, wajib menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mahendra.
Langkah cepat Kemendagri ini mendapat apresiasi dari Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah. Ia menilai, inisiatif pemerintah pusat untuk segera memeriksa Wali Kota Prabumulih sangat penting agar kasus tidak berkembang menjadi keresahan publik.
“Saya mengapresiasi Kemendagri yang sigap, sehingga Wali Kota akhirnya meminta maaf dan mengembalikan jabatan kepala sekolah,” ucap Jejen.
Menurut Jejen, kasus ini menjadi pengingat penting bagi kepala daerah agar tidak bertindak sewenang-wenang. Keputusan yang diambil tanpa dasar hukum bisa memicu ketidakpuasan masyarakat dan berujung pada protes besar.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa pemimpin harus menjadi teladan. Memecat kepala sekolah tanpa alasan regulatif mencerminkan lemahnya kepemimpinan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengambilalihan kasus oleh Kemendagri harus menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lain.
“Memimpin berarti melayani dan tunduk pada aturan, bukan menggunakan wewenang secara semena-mena,” tegasnya.