KALSELMAJU.COM, BARABAI – Puluhan pasangan suami istri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menerima dokumen isbat nikah terpadu di Pendopo Bupati HST, Senin (1/9).
Dokumen tersebut merupakan hasil Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025. Program ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) HST bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemkab HST.
Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra, mengatakan kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepastian hukum. Ini sekaligus perlindungan hak keluarga, khususnya bagi anak dan istri.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, dekat, dan gratis bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat penerima dokumen dapat memanfaatkannya dengan baik sebagai dasar kepastian hukum dan perlindungan hak keluarga.
Sementara itu, Wakil Bupati HST, H. Gusti Rosyadi Elmi, menyampaikan bahwa program ini memberi kepastian hukum bagi pasangan yang menikah sah secara agama. Namun, pernikahan mereka belum tercatat di lembaga negara.
“Dengan adanya dokumen ini, hak-hak masyarakat lebih terjamin, terutama hak anak dan istri dalam pendidikan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan,” tutupnya.





