KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Gegara main judi online (judol) dan crypto, mantan Kepala Unit Senakin Cabang Bank BRI Kotabaru FM dan teller AM harus merasakan kursi pesakitan karena terjerat kasus dugaan korupsi. Kedua terdakwa itu dugaannya telah merugikan uang negara sebesar Rp 2,5 miliar lebih.
Sidang perdana perkara rasuah itu berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (11/9/2025).
Terdakwa oknum FM dugaannya hobi bermain judi online (judol), crypto serta bergaya hidup mewah.
Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan dari Agustus – Oktober 2023, FM dan bawahannya melakukan praktik manipulasi 38 transaksi fiktif dana nasabah.
Hal tersebut terungkap berdasar surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabaru menyampaikan kepada ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrianto. Bersama dua hakim anggotanya Salma Safitri dan Feby Desry menjelaskan nilai dari 38 transaksi fiktif bervariatif mulai puluhan hingga ratusan juta.
“Jadi memang peruntukan transaksi fiktif ini untuk gaya hidup. Untuk crypto juga judi online,” ungkap JPU M Rafi Eka Putra usai sidang pembacaan dakwaan kepada awak media.
Modus Terdakwa Salahgunakan Kerahasiaan Password Nasabah
Modus transaksi fiktif oleh terdakwa FM adalah dengan menyalahgunakan kerahasiaan password user nasabah.
Terdakwa membocorkan user id beserta password. Sehingga sang teller AM bisa melakukan validasi secara langsung terhadap penginputan data setor tunai pada aplikasi New Delivery System (NDS).
“Modusnya setor tunai tapi tak ada uang fisik. Sementara teller bertugas menginput, tapi ketika menginput itu harus ada validasi dari kepala unit. Tapi karena kebocoran password dan user id jadi bisa melakukan hal itu. Sehingga akibat kejadian ini terjadilah kerugian Rp2,5 miliar,” jelasnya.
Tak sampai di situ, FM dan AM terbilang cukup lihai memanipulasi laporan transaksi keuangan saat ada pemeriksaan internal bank.
“Awalnya tak ketahuan, karena terdakwa ketika ada pengecekan pihak bank sama dia diakalin pakai uang orang dimasukin. Sehingga ketika dicek aman. Tapi karena mungkin sudah kelamaan capek juga, akhirnya mengakui perbuatannya,” imbuh Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum, dan Eksekusi Kejari Kotabaru itu.
Sebagai bawahan, terdakwa AM tidak menerima upah dari hasil praktik culas bersama atasannya.
Namun terdakwa AM rupanya mengantongi user id dan password dari FM. Kemudian melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah sebanyak delapan kali senilai Rp319 juta.
Sementara itu, Rafi menerangkan terdakwa FM sudah ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp970 juta dan Ahmad Maulana Rp127 juta.
Atas perbuatannya FM dan AM didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Mungkin ada 10 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan perkara ini nanti,” tandasnya.