Pengangkatan 6.420 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Batas Isi DRH 15 September

oleh
oleh
Ribuan kuota PPPK Paruh Waktu Pemprov Kalsel. (Foto: MC Kalimantan Selatan)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mengangkat 6.420 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Saat ini, para calon pegawai tengah melengkapi daftar riwayat hidup (DRH) secara elektronik. Batas pengisian ditetapkan hingga 15 September 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat BKD Kalsel Nomor 800.1.2.2/4552/BKD/2025 tentang Daftar Peserta Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Kalsel. Surat ini tertanggal 11 September 2025.

Dari total kuota, jabatan pelaksana teknis mendapat alokasi terbanyak yakni 5.763 orang. Selanjutnya jabatan fungsional guru sebanyak 560 orang. Selain itu, jabatan fungsional kesehatan terdapat 97 orang.

“Jumlah itu adalah jatah atau hasil yang sudah diverifikasi oleh pemerintah pusat,” jelas Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, Sabtu (13/9).

Peserta wajib melengkapi dokumen seperti pas foto formal berlatar merah, ijazah dan transkrip nilai asli. Juga, perlu SKCK dari Polri dengan keterangan khusus Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Kalsel, serta surat keterangan sehat dari dokter PNS di fasilitas kesehatan pemerintah.

Sekdaprov Kalsel, M. Syarifuddin, menegaskan peserta yang tidak memenuhi kewajiban pengisian DRH sesuai batas waktu secara otomatis gugur atau mengundurkan diri.

Sebagai catatan, PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK reguler. Program ini khusus bagi non-ASN yang terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus.

Status paruh waktu berarti pegawai bekerja dengan jam terbatas sesuai kebutuhan instansi. Sementara itu, upahnya mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yakni standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.

**Ralat: Pada judul dan isi berita ini – batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) seharusnya 22 September 2025, bukan 15 September 2025.

Visited 1 times, 1 visit(s) today