KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Bupati Balangan H Abdul Hadi membantah keras tuduhan ia terlibat dan menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda).
Penegasan itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (21/8/2025).
Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto SH memimpin jalannya persidangan, bersama hakim anggota Salma Safitri SH dan Feby Desry SH.
Dalam kesaksiannya, Abdul Hadi menjelaskan, seharusnya pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemkab Balangan pada 2022 dan 2023 wajib melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, terdakwa mantan Direktur Utama berinisial RA justru langsung memindahkan dana tersebut ke rekening Bank Mandiri tanpa seizin pemegang saham maupun komisaris.
“Seharusnya setiap penggunaan dana didahului RUPS. Tapi uang sudah di gunakan tanpa izin, tanpa laporan. Baru ketahuan saat ada anggota DPRD yang menyampaikan dalam rapat dengar pendapat,” ungkap Abdul Hadi yang hadir secara daring.
Dana Rp20 Miliar Tinggal Rp123 Juta
Menurut hasil audit Inspektorat, hanya sekitar Rp123 juta yang tersisa dari total penyertaan modal Rp20 miliar. Sisanya untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Atas temuan itu, Pemkab Balangan melalui RUPS luar biasa memutuskan memberhentikan RA dari jabatan direktur, sekaligus menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan.
“Kami meminta pengembalian dana. Tapi karena tidak bisa di pertanggungjawabkan, akhirnya kami berhentikan direktur dan lanjut ke ranah hukum,” tegas Abdul Hadi.
Dalam persidangan, Abdul Hadi juga menyebut RA tidak bermain sendiri, melainkan melibatkan dua oknum anggota DPRD Balangan terkait permainan harga lahan.
“Saudara direktur bermain dengan dua anggota DPRD. Saya tidak pernah dimintai izin, apalagi secara lisan. Dari inspektorat saya tahu harga tanah hanya Rp300 juta. Tapi laporan keluar Rp1,8 miliar,” bebernya.
Pernyataan itu sekaligus membantah klaim terdakwa yang menyebut sudah mendapat restu lisan dari bupati.
“Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachman, menilai keterangan Abdul Hadi memperkuat dakwaan. “Dari saksi tadi jelas, ada tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” ujarnya.
Meski begitu, dalam perkembangan perkara ini terdakwa RA sempat menuding Abdul Hadi menerima aliran dana Rp2,6 miliar. Abdul hadi langsung membantah tuduhan tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025), ia menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan fitnah.
“Informasi itu jelas sebuah fitnah,” tegas Abdul Hadi melalui sambungan telepon.
Ia juga tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut, termasuk dengan dasar pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.





