KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengklaim bahwa pelaksanaan proyek revitalisasi Sungai Veteran yang merupakan bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menyampaikan langsung hal ini. Menanggapi adanya laporan masyarakat yang menilai proyek tersebut merusak kearifan lokal sungai.
“Kami melaksanakan proyek ini sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini belum ada pemanggilan dari pihak Polda Kalsel terkait laporan tersebut,” ujar Suri, Rabu (14/8/2025).
Menurut Suri, posisi Pemkot Banjarmasin dalam proyek ini adalah sebagai penyedia lahan pembebasan, sesuai dengan kesepakatan bersama pemerintah pusat.
“Kita hanya menyiapkan lahan. Dalam proses pembahasan juga kami ikut aktif, dan dokumen perencanaan maupun dokumen safeguard proyek ini sudah lengkap,” jelasnya.
Suri juga menyatakan bahwa proyek ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang telah melalui tahapan perencanaan secara standar dan menyeluruh.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan semua dokumen pendukung apabila diperlukan.
“Kami terbuka dan siap menunjukkan seluruh dokumen yang ada. Proyek ini tujuannya baik, yaitu mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan, namun tentu akan kami pastikan tetap menjaga nilai-nilai lokal,” tandasnya.
Program NUFReP sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan ketahanan kota terhadap banjir, termasuk melalui revitalisasi kawasan sungai.





