Nunggak hingga Puluhan Juta Rupiah, 39 Wajib Pajak Bandel di Banjarmasin Dipanggil ke Kejaksaan

oleh
oleh
serapan
Kepala BPKAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo. (Foto: Arum/ KalselMaju.com)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 39 wajib pajak di Kota Banjarmasin akhirnya harus berurusan dengan Kejaksaan setelah terus-menerus menunggak pajak yang menjadi kewajiban mereka.

Wajib pajak yang membandel ini berasal dari sektor restoran, rumah makan, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas ini, lantaran para penunggak tidak mengindahkan upaya teguran secara administratif.

“Kami sudah mengirimkan surat teguran hingga tiga kali. Karena tetap diabaikan, maka dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan di Kejaksaan,” ujar Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, Ju
Minggu (24/8/2025).

Menurut Edy, penindakan ini dilakukan agar para wajib pajak memahami konsekuensi dari tidak membayar pajak yang menjadi kewajiban hukum mereka. Tunggakan yang ada pun bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp60 juta, terutama dari sektor PBJT.

“Penunggakan terjadi dari hitungan bulan hingga bertahun-tahun. Nilainya bervariasi, tergantung durasi dan jenis pajaknya,” jelasnya.

Alasan para penunggak, lanjut Edy, umumnya klasik—mulai dari sibuk, lupa, hingga mengabaikan kewajiban mereka. Namun, pihaknya mencatat beberapa dari mereka yang telah dipanggil kini mulai melakukan pelunasan.

“Ada yang sudah mulai membayar setelah pemanggilan dan pemeriksaan,” ungkapnya.

Pemanggilan ke kejaksaan ini menjadi bentuk sinergi antar instansi dalam menegakkan disiplin pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan, ia pun berharap dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan kota.

“Pajak daerah adalah sumber utama pembiayaan pembangunan. Kami ingin mengedukasi sekaligus menindak tegas yang tidak patuh,” tegas Edy.

Visited 1 times, 1 visit(s) today