Belum Kantongi IMB dan SLF, Pemko Layangkan Teguran Pertama, Mie Gacoan Banjarmasin Diminta Lengkapi Perizinan

oleh
oleh
Langgar Aturan Bangunan, Mie Gacoan Banjarmasin Ditegur — Terancam Dibatasi Kegiatannya Jika Tak Urus Izin. (Foto: Arum/ Kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran perizinan bangunan oleh gerai Mie Gacoan di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 2.

Hingga saat ini, pihak pengelola Mie Gacoan belum mengantongi izin bangunan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran resmi pertama kepada manajemen Mie Gacoan.

Jika dalam waktu 14 hari tidak ada progres, maka akan pihaknya akan melayangkan teguran kedua, hingga akhirnya proses pengawasan oleh Satpol PP.

“Kami sudah keluarkan surat teguran pertama. Kalau 14 hari tidak ada pergerakan, kami layangkan teguran kedua. Jika masih tidak ditindaklanjuti, teguran ketiga nanti akan kami serahkan ke Satpol PP untuk penindakan,” tegas Suri, Rabu (14/8/2025).

Jika Tak Urus Izin, Sanksi Pembatasan Kegiatan Akan Berlaku

Bentuk sanksi, lanjutnya, bisa berupa pembatasan operasional, seperti pemanfaatan lahan parkir atau badan bangunan, jika pengelola tetap abai.

Suri menjelaskan bahwa dari sisi Penetapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), lokasi Mie Gacoan sudah sesuai dengan peruntukan ruang, namun secara teknis pembangunan, masih terdapat pelanggaran garis badan bangunan dan belum adanya dokumen SLF.

“Secara ruang memang boleh, PKKPR-nya sudah keluar. Tapi ada aturan teknis yang belum terpenuhi, seperti garis bangunan dan SLF. Dalam SLF nanti, pihak pengelola juga wajib membuat pernyataan-pernyataan mandiri,” tambahnya.

Pihak pengawasan bangunan Dinas PUPR juga sudah melakukan peninjauan lapangan dan pengukuran. Namun hingga kini, proses pengurusan izin baru sebatas tahap awal.

Meski demikian, Suri menegaskan bahwa Pemko Banjarmasin tidak anti terhadap investasi dan tetap membuka ruang dialog.

Pemerintah kota, kata dia, menyambut baik kehadiran investor yang membawa dampak ekonomi, seperti menciptakan lapangan kerja.

“Kami tidak menghalangi orang berusaha. Tapi harus taat aturan. Semua pengusaha wajib menghormati tata ruang kota,” tandasnya.

Saat ini, informasinya pihak Mie Gacoan sedang berproses melengkapi perizinan. Namun, jika sampai teguran ketiga tetap saja terjadi, maka Pemko akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Visited 1 times, 1 visit(s) today