Bantah Berpolemik Soal Uang Kehormatan, KPID Kalsel: “Ini Bukan Sengketa, Kami Kedepankan Tabayun”

oleh
oleh
Jajaran komisioner KPID Kalsel melakukan konsultasi ke BPKAD dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel. (Foto Istimewa)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2025–2028 memilih menempuh jalur tabayun. Para komisioner melakukan konsultasi resmi ke BPKAD dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel untuk memastikan pemahaman regulasi yang benar, Kamis (28/08/2025).

Rombongan KPID yang melakukan konsultasi M. Leoni Hermawan (Ketua), M. Saufi (Wakil Ketua), dan Nanik Hayati (Koordinator Bidang Kelembagaan).

Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Kalsel Yayan Supiani, bersama perwakilan BPKAD Aina, menerima langsung konsultasi jajaran KPID Kalsel.

Ketua KPID Kalsel menegaskan, langkah yang mereka ambil bukanlah sengketa hukum melainkan klarifikasi administratif.

“Kami tegaskan, langkah ini bukan tuntutan terkait uang kehormatan. Kami menghargai kinerja dan pengabdian KPID periode sebelumnya. Tabayun ini semata agar transisi berjalan tertib, sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan salah tafsir,” jelas Leoni.

Sementara itu, Wakil Ketua M. Saufi menambahkan, tabayun adalah bentuk kehati-hatian dalam menjaga integritas lembaga.

“Kami mengedepankan tabayun sebelum mengambil sikap. Setiap keputusan harus berlandaskan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan potensi temuan di kemudian hari,” tegasnya.

Dari hasil konsultasi, bahwa regulasi keuangan KPID tidak merujuk pada mekanisme kepegawaian Pemprov, melainkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dengan demikian, dasar hukum administrasi, termasuk surat-menyurat dan pemberkasan, berlaku sejak 12 Agustus 2025, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025 tentang penetapan anggota KPID Kalsel.

Pihak BPKAD dan Biro Hukum juga menyatakan kesediaannya memfasilitasi mediasi antara komisioner lama dan baru agar regulasi yang berlaku bisa dipahami semua pihak.

Terkait isu uang kehormatan, KPID Kalsel menjelaskan bahwa ketentuannya sudah diatur dalam regulasi umum berbasis kinerja. Mekanisme pencairan dilakukan setiap akhir bulan sesuai aturan, bukan berdasarkan persepsi individu maupun kelompok.

Menutup pernyataannya, KPID Kalsel menegaskan komitmennya untuk bekerja sesuai mandat utama lembaga, yaitu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di Kalimantan Selatan demi kepentingan publik.

Visited 1 times, 1 visit(s) today