KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang perempuan asal Kabupaten Tabalong. Dari tangan tersangka, petugas menyita 35 paket sabu dengan berat bersih 2,26 gram serta 4.120 butir pil berbahaya jenis karisprodol. Kapolres bersama Bupati Abdul Hadi musnahkan sebagian besar barang bukti tersebut di halaman Mapolres Balangan, Selasa (8/7/2025) .
“Sebanyak 105 butir karisprodol d isisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” jelas Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi.
Menurut Kapolres, penangkapan tersangka pada Mei 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku merupakan pengedar aktif yang menyasar wilayah Balangan, dengan modus pengedaran tertutup dan distribusi lokal.
“Motifnya murni karena tekanan ekonomi. Satu paket sabu kecil saja bisa ratusan ribu rupiah, itulah yang membuat bisnis ini tetap diminati meskipun risikonya tinggi,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan jenis narkotika sabu, tetapi juga obat keras berbahaya seperti karisprodol, yang berisiko tinggi penyalahgunaannya.
Pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari prosedur hukum dan bentuk akuntabilitas aparat kepolisian agar tidak terjadi penyimpangan.
“Setiap barang sitaan yang tidak dibutuhkan lagi untuk pembuktian langsung kami musnahkan. Ini bentuk komitmen kami terhadap integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Meski jumlah sabu tergolong kecil, Kapolres menegaskan dampaknya tetap signifikan. Skema peredaran mikro justru kerap menjadi pintu masuk penyebaran narkoba secara meluas.
“Jumlahnya sedikit belum tentu dampaknya kecil. Justru distribusi kecil-kecil seperti ini yang paling cepat menyebar ke pengguna individu,” ujarnya.
Polres Balangan berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya dengan bersinergi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan unsur pemerintah daerah.





