Atasnamakan Tempat Ibadah, Satpol PP Balangan Amankan Peminta Sumbangan Fiktif di Lampihong

oleh
oleh
Satpol PP Balangan Amankan peminta sumbangan Fiktif di Lampihong. (Foto: Satpol PP Balangan)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan mengamankan seorang pria yang kedapatan meminta sumbangan tanpa izin resmi di Kecamatan Lampihong, Selasa (23/07).

Pria tersebut mengaku berasal dari Amuntai, HSU, dan menggalang dana dengan mengatasnamakan sebuah tempat ibadah yang berada di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Namun saat petugas buktinya, ia tak mampu menunjukkan dokumen atau surat izin yang sah.

“Yang bersangkutan melakukan kegiatan meminta sumbangan atas nama tempat ibadah, namun tidak bisa menampilkan izin resmi. Ini kami anggap sebagai sumbangan fiktif,” kata Kepala Satpol PP Balangan, Aspariah, Kamis (24/07).

Penindakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP juga memberikan sosialisasi terkait aturan yang berlaku, dan meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi jika masih membandel, tentu akan ada tindakan tegas,” tambah Aspariah.

Satpol PP menegaskan bahwa aktivitas menggalang dana harus dengan kelengkan izin resmi dari instansi terkait agar tidak merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik tempat ibadah.

Sebelumnya, petugas juga menemukan beberapa kasus serupa di wilayah yang sama. Polanya hampir identik, yakni membawa kotak sumbangan dengan label tempat ibadah.

Aspariah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tindakan sumbangan yang mencurigakan.

“Jika menemukan aktivitas penggalangan dana tanpa kejelasan, segera laporkan kepada petugas,” tutupnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today