KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Desa Baruh Panyambaran, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, resmi menjadi desa percontohan program Desa Antikorupsi. Penetapan ini tersampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, secara daring, Senin (2/6/2025).
Bimtek ini mengikutsertakan jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Balangan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana – Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan, Bejo Priyogo, menyebut program ini sebagai langkah strategis. Tujuannya adalah untuk memperluas implementasi pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Bimtek ini bagian dari upaya memperluas cakupan program Desa Antikorupsi. Harapannya, tidak hanya Baruh Panyambaran, tapi seluruh desa di Balangan bisa mewujudkan tata kelola yang bebas dari korupsi,” ujarnya, Selasa (3/6).
Sementara itu, Amirul, Kepala Bidang Pembangunan dan Aset Desa PMD Balangan, mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung. Dukungan ini meliputi sisi administrasi, pengumpulan data, hingga penyediaan sarana dan prasarana. Semua ini sesuai kriteria penilaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami bertugas mengawal proses administrasi, pengisian data, dan penyediaan fasilitas sesuai arahan dari tim KPK,” jelasnya.
Kepala Desa Baruh Panyambaran, Handiansyah, mengaku desanya telah cukup siap menjalankan program Desa Percontohan Antikorupsi ini. Ia menuturkan bahwa dari total 18 indikator yang menjadi penilaian KPK, sebagian besar telah terpenuhi. Ini berkat pengalaman desa dalam menjalankan program sebelumnya, yakni Desa Anti Mal – administrasi.
“Kami optimis. Banyak indikator yang sudah kami jalankan, dan kami akan terus berbenah agar bisa jadi contoh yang baik bagi desa lain,” tegasnya.
Dengan penunjukan ini, Baruh Panyambaran harapannya mampu menjadi model percontohan nasional dalam mewujudkan pemerintahan desa yang antikorupsi dan partisipatif.





